Program Doktorbertujuan menghasilkan lulusan yang mempunyai sikap akademik, mampu meneliti secara mandiri, dan mampu memberi sumbangan berarti kepada khasanah ilmu pengetahuan. Penelitian yang mengarah kepada gelar Doktor di Pascasarjana Unpas saat ini dapat dilakukan dalam Ilmu Manajemen, Ilmu Sosial dan Ilmu Hukum. Gelar Doktor diberikan setelah promovendus/promovenda menunjukkan penguasaan pengetahuan secara mendalam dalam cabang keilmuan tersebut di atas, serta telah menunjukkan kemampuan dan keterampilan meneliti secara mandiri dalam satu atau lebih cabang yang tercakup ke dalam salah satu bidang tersebut dan penelitian itu bersifat orisinil atau mengungkapkan suatu kebaharuan. Hasil penelitian yang dihasilkan menambah khasanah ilmu pengetahuan yang telah ada atau mengungkapkan masalah baru yang menurut kaidah ilmu pengetahuan secara ilmiah, dapat dibuktikan dalam disertasi sehingga tidak meragukan.
Jangka waktu pendidikan untuk program pendidikan Doktor adalah empat tahun, yang terbagi atas 8 (delapan) semester. Beban studi normal pada setiap semester berkisar antara 9 SKS hingga maksimum 12 SKS. Beban akademik keseluruhan program Doktor harus dapat diselesaikan dalam jangka waktu studi maksimum program Doktor tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Program Magister (S2)
- Magister Administrasi dan Kebijakan Publik
- Magister Manajemen
- Magister Teknik Industri
- Magister Ilmu Hukum
- Magister Teknik Pangan
- Magister Pendidikan Matematika
- Magister Teknik Mesin
- Magister Ilmu Komunikasi
- Magister Pend.Bahasa & Sastra Indonesia
- Magister Kenotariatan
- Magister Akuntansi
Program Doktor (S3)
- Doktor Ilmu Sosial
- Doktor Ilmu Manajemen
- Doktor Ilmu Hukum